I. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA TERTULIS

  1. Permohonan informasi oleh pemohon, dengan mengisi formulir permohonan (formulir online)
  2. Pencatatan pada formulir permohonan untuk diregistrasi Humas & Pemasaran, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, KTP yang disetakan adalah KTP pimpinan dan wajib menyertakan Akta Notaris/Surat Keputusan Pembentukan Lembaga/Organisasi.(sesuai dengan Format 4 & 5 Lampiran)
  3. Apabila data lengkap, akan langsung dilaksanakan proses pembuatan jawaban secara tertulis;
  4. Apabila dokumen persyaratan kurang lengkap, maka pemohon diminta untuk melengkapi data dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
  5. PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Pimpinan Rumah Sakit;
  6. Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alas an dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan;
  7. Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
  8. Pengumpulan data informasi akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit / bidang / bagian terkait sesuai dengan jenis atau lategori data informasi yang dibutuhkan;
  9. Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit terkait, dilakukan penambahan waktu jawab selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan jawaban tertulis;
  10. Apabila Rumah Sakit terkait tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD lain yang menguasai informasi yang dimohon;
  11. Jawaban disampaikan kepada pemohon.

II. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TIDAK TERTULIS

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi;
  2. PPID mengkoordinasikan pencatatan permohonan informasi publik melalui Humas & Pemasaran untuk diregistrasi, (sesuai format 7 Lampiran);
  3. Nomor harus diberikan kepada pemohon
  4. PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Unit terkait SKPD;
  5. Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan;
  6. Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada dalam waktu 10(sepuluh) hari kerja;
  7. Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit Kerja terkait SKPD. Dilakukan penambahan waktu jawab, dengan jawaban secara tertulis, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja;
  8. Apabila Rumah Sakit tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD yang menguasasi informasi yang dimohon;
  9. Jawaban disampaikan.
    a. Ditolak;
    b. Hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian informasi
    c. Biaya
    d. Cara pembayaran untuk mendapatkan informasi publik yang diminta

Leave a Comment